Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana pajak berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUP. Ketentuan pidana pajak mengalami beberapa perubahan sejak diundangkanya UU Cipta Kerja, seperti penghapusan Pasal 13A dan Pasal 15 ayat (4) KUP. Bagaimana memahami ketentuan Pidana Perpajakan tersebut? Mari temukan jawabannya dalam webinar:
SEPUTAR PIDANA PERPAJAKAN
Yang akan diselenggarakan pada:
🗓️Sabtu, 9 Oktober 2021
🕐Pkl. 09.00 – 12.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting
Narasumber:
🗣️Petrus Bala Pattyona, SH., MH., CLA. (Petrus Bala Pattyona & Partners)
🗣️Agung Satrio Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA., CPA (Aust.) (KJA Agung Satrio Wibowo)
Moderator:
🗣️Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA. (KKP/KJA Doni Budiono)
Investasi Webinar:
Umum IDR 200.000
Member SWP IDR 160.000
Pembayaran:
Rek BCA 107.056.9228
a.n. PT. Smart Wikan Profesional
Pendaftaran Melalui:
https://weloje.id/seminar-diklat/
Kontak Person:
CP: 0812 3596 9880 (Antonius)

