Sengketa yang timbul dalam perpajakan maupun kepabeanan dapat diselesaikan melalui beberapa mekanisme, mulai tingkat administrasi di DJP maupun DJBC hingga pada tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Menghadapi itu semua, perlu dipersiapkan pemahaman dan strategi dalam menentukan langkah upaya hukum.
Mengapa harus mengikuti pelatihan ini:
- Memberikan pemahaman komprehensif terhadap prosedur dan tata cara pengajuan upaya hukum dalam sengketa perpajakan maupun kepabeanan dan cukai
- Membantu mempersiapkan langkah-langkah upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa perpajakan maupun kepabeanan dan cukai
- Meningkatkan kemampuan problem solving terkait dengan update ketentuan upaya hukum dalam sengketa perpajakan maupun kepabeanan dan cukai
- Kami memberikan pelatihan secara intensif dan terukur melalui post test dan ujian yang dilaksanakan di akhir sesi pelatihan
- Kami memberikan sertifikat penghargaan dan souvenir bagi peserta yang lulus dengan nilai tertinggi.
Materi Pembelajaran:
- Penagihan pajak
- Penyelesaian Sengketa Kepabeanan dan Cukai di DJBC
- Penyelesaian Sengketa Pajak di DJP
- Prosedur beracara di Pengadilan Pajak (bidang perpajakan)
- Prosedur beracara di Pengadilan Pajak (bidang kepabeanan dan cukai)
Fasilitator:
- Didik Hery Santosa, S.H., M.M.
- Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA.
- Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.
- Praktisi dan akademisi perpajakan
Pelaksanaan:
Hari : Selasa, Kamis, dan Jumat (7 pertemuan + ujian)
Waktu : 18.30 – 21.00 WIB
Pelaksanaan pelatihan secara daring (online) melalui zoom meeting
Investasi Pendidikan:
Umum IDR 2.000.000
Member SWP IDR 1.600.000
Pembayaran:
Rek BCA No. 107.056.9228 a.n. PT. Smart Wikan Profesional
Link pendaftaran:
https://weloje.id/seminar-diklat/
Narahubung:
081235969880 (Smart Wikan Profesional / Antonius)

