SEPUTAR PIDANA PERPAJAKAN
Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana pajak berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUP. Ketentuan pidana pajak mengalami beberapa perubahan sejak diundangkanya UU Cipta Kerja, seperti penghapusan Pasal 13A dan Pasal 15 ayat (4) KUP. Bagaimana memahami ketentuan Pidana Perpajakan tersebut? Mari temukan jawabannya dalam webinar: SEPUTAR PIDANA PERPAJAKANYang akan diselenggarakan pada:🗓️Sabtu, 9 Oktober 2021🕐Pkl. …

