Berlakunya PP No.35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Ciptaker mengatur beberapa perubahan salah satunya tentang Pemutusan Hubungan Kerja “PHK”. Perubahan ketentuan tersebut tentu harus dipahami dan wajib diterapkan oleh Perusahaan.
Mari berdiskusi hal tersebut bersama:
Speakers:
🗣️ Juanda Pangaribuan (Juanda Pangaribuan & Partners)
Moderator:
🗣️ Ketut Octania Fineta Diarsa (PDB Law Firm)
Diselenggarakan pada:
🗓️ Kamis, 15 April 2021
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting
Pendaftaran melalui:
Investasi Webinar:
IDR 100.000
Contact Person:
0812 3596 9880
(Smart Wikan) / Antonius