Weloje

EnglishIndonesian

Seluk-Beluk PHK Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker

Berlakunya PP No.35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Ciptaker mengatur beberapa perubahan salah satunya tentang Pemutusan Hubungan Kerja “PHK”. Perubahan ketentuan tersebut tentu harus dipahami dan wajib diterapkan oleh Perusahaan.

Mari berdiskusi hal tersebut bersama:
Speakers:
🗣️ Juanda Pangaribuan (Juanda Pangaribuan & Partners)

Moderator:
🗣️ Ketut Octania Fineta Diarsa (PDB Law Firm)

Diselenggarakan pada:
🗓️ Kamis, 15 April 2021
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting

Pendaftaran melalui:

Investasi Webinar:
IDR 100.000

Contact Person:
0812 3596 9880
(Smart Wikan) / Antonius

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *