Setiap wajib pajak dapat diperiksa oleh otoritas pajak. Hasil dari pemeriksaan tersebut dituangkan dalam suatu SKP dan STP yang diterbitkan oleh DJP di mana isi dari surat ketetapan tersebut bisa berbeda dengan perhitungan wajib pajak. Tentu saja hal tersebut berpotensi memberatkan wajib pajak sehingga menjadi awal munculnya sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara menghadapi pemeriksaan pajak?
Mari berdiskusi hal tersebut bersama:
Speakers:
🗣️ Drs. Basri Musri S. Ak., CA., MM. (Tim ahli IAI KAPj)
Moderator:
🗣️ Nadya Ayu, S.Pn (KKP & KJA Doni Budiono)
Diselenggarakan pada:
🗓️Kamis, 27 Mei 2021
🕘 Pukul 08.30 – 16.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting
Pendaftaran melalui:
Investasi Webinar:
Umum IDR 200.000
Member SWP IDR 160.000
Narahubung:
0812 3596 9880 (Antonius)

