WEBINAR HUKUM KEPAILITAN DAN PKPU SERIES KE-3
Kurator dan pengurus memiliki kewajiban mengelola harta debitur sehingga memungkinkan debitur menjalankan usahanya kembali atau membayar utangnya kepada para kreditur. Dengan demikian, perlu dpahami cara-cara yang dapat dilakukan oleh kurator/pengurus dalam mengamankan dan mengelola harta debitur. Mari berdiskusi hal tersebut bersama:
Narasumber:
Imran Nating, S.H., M.H. (Imran Nating & Partners)
Moderator:
Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA. (PDB Law Firm)
Dalam webinar bertajuk “Taktik Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit/PKPU Pasca Putusan Pengadilan Niaga” diselenggarakan pada:
🗓️Rabu, 15 September 2021
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting
Investasi:
Umum IDR 300.000
Member SWP IDR 240.000
Pembayaran Ke Rek. BCA 1070569228 a.n. PT. Smart Wikan Profesional
Pendaftaran webinar tersebut dan agenda lainnya melalui link: https://weloje.id/seminar-diklat/
Narahubung:
081235969880 (Antonius)

