Seluk-Beluk PHK Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker
Berlakunya PP No.35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Ciptaker mengatur beberapa perubahan salah satunya tentang Pemutusan Hubungan Kerja “PHK”. Perubahan ketentuan tersebut tentu harus dipahami dan wajib diterapkan oleh Perusahaan. Mari berdiskusi hal tersebut bersama:Speakers:🗣️ Juanda Pangaribuan (Juanda Pangaribuan & Partners) Moderator:🗣️ Ketut Octania Fineta Diarsa (PDB Law Firm) Diselenggarakan pada:🗓️ Kamis, 15 April …