Keterbatasan pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait royalti menjadi alasan didirikannya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang khusus yang membedakan keduanya.
Mari berdiskusi hal tersebut bersama:
Speakers:
🗣️ Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb (Ketua Umum AKHKI)
🗣️ Agung Damarsasongko, S.H., M.H. (Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri)
Moderator:
🗣️ Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA. (Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan)
Diselenggarakan pada:
🗓️ Kamis, 8 April 2021
🕘 Pukul 09.00 – 16.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting
Pendaftaran melalui:
Investasi Webinar:
Umum IDR 200.000
Anggota AKHKI IDR 150.000
Contact Person:
0812 3596 9880 (Smart Wikan/Antonius)