Open Class 29 Agustus 2022
Latar Belakang:
Pada 2022, DJP akan terus menegakkan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Hal tersebut diperkuat dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 44B UU HPP menjadi salah satu contoh perubahan penerapan prinsip ultimum remedium semula hanya sampai tingkat penyidikan sekarang bisa sampai tahap perkara dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu penyelesaian sengketa pidana perpajakan menjadi salah satu pilihan yang digunakan pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara dibandingkan harus menempuh upaya penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.
Materi Pembelajaran:
- Pengantar Hukum Pidana
- Tindak Pidana Perpajakan
- Bukti Permulaan
- Proses Penyidikan
- Praperadilan
- Proses Penuntutan
- Proses Persidangan
- Teknik beracara atas Perkara tindak pidana perpajakan
- Overview Praperadilan dan Penyelesaian Sengketa Pidana Perpajakan
- Ujian Tertulis
Fasilitator:
- Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA.
- Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.
- Dr. Richard Burton, S.H., M.H., CTA.
- Agung Satrio Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA., CPA (Aust.)
- Arief Sultony, S.E., Ak., M.H.
- Praktisi / akademisi senior bidang perpajakan
Pelaksanaan:
Hari : Senin, Rabu, dan Jumat (9 pertemuan + ujian)
Waktu : 18.30 – 21.00 WIB
Pelaksanaan pelatihan secara daring (online) melalui zoom meeting
Investasi Pendidikan:
Umum IDR 3.500.000
Member SWP IDR 2.800.000
Pembayaran:
Rek BCA No. 107.056.9228 a.n. PT. Smart Wikan Profesional
Link pendaftaran:
https://weloje.id/seminar-diklat/
Narahubung:
081235969880 (Smart Wikan Profesional / Antonius)