Bermacam-macam hak atas tanah yang diberikan UUPA meliputi: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; dan hak lain yang diberikan oleh undang-undang memiliki keunggulan dan karekteristik tersendiri. Akibatnya setiap macam hak atas tanah akan membawa konsekuensi hukum yang berbeda dari mulai pendaftaran, penggunaan, hingga peralihan hak atas tanah.
Mari bergabung dalam diskusi bersama:
Speaker:
🗣️ Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso Surabaya)
Moderator:
🗣️Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA. (PDB Law Firm)
Dalam Webinar dengan Topik:
SEPUTAR HAK ATAS TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA
Diselenggarakan pada:
🗓️Kamis, 9 Desember 2021
🕛Pukul 13.00 – 16.00 WIB
📌Via Zoom Meeting
Pendaftaran melalui:
https://weloje.id/seminar-diklat/
Investasi Webinar:
Umum IDR 300.000
Member SWP IDR 240.000
Narahubung:
081235969880 (Smart Wikan Profesional / Antonius)
hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan