Pada sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang terikat pada suatu hubungan kerja dengan tujuan tercapainya keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya memiliki peran terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja, meliputi: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh yang harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa.
Mari bergabung dalam diskusi bersama:
Speaker:
🗣️ Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. (Advokat / Praktisi Hukum Hubungan Industrial)
Moderator:
🗣️Ketut Octania Fineta Diarsa, S.S., S.Pd., S.H., M.Psi. (PDB Law Firm)
Dalam Webinar dengan Topik:
SEPUTAR PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Diselenggarakan pada:
🗓️Sabut, 18 Desember 2021
🕛Pukul 13.00 – 16.00 WIB
📌Via Zoom Meeting
Pendaftaran melalui:
https://weloje.id/seminar-diklat/
Investasi Webinar:
Umum IDR 300.000
Member SWP IDR 240.000
Narahubung:
081235969880 (Smart Wikan Profesional / Antonius)

