Weloje

EnglishIndonesian

Taktik Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Dalam Sektor Perbankan Masa Covid 19

Kredit macet menjadi persoalan di sektor jasa perbankan. Bagi kreditur (bank) memberikan kredit kepada debitur wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian atau melalui prinsip 5C. Tidak jarang debitur dengan itikad baik mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran utangnya dikarenakan kondisi usaha yang merugi di masa pandemi Covid-19. Mari bergabung dalam webinar ini untuk memahami strategi penyelesaian perjanjian kredit baik dari sisi kreditur maupun debitur.

Speakers:
🗣️ Yoseph Khricna Wirayudha, S.H., M.H., CLA., CRM (Wirayudha Law Office)

Moderator:
🗣️ Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA. (PDB Law Firm)

Dalam Webinar dengan Topik
TAKTIK PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET DALAM SEKTOR PERBANKAN MASA COVID 19

Diselenggarakan pada:
🗓️Rabu, 28 Juli 2021
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting

Pendaftaran melalui:

Investasi Webinar:
Umum IDR 100.000
Member SWP IDR 80.000

Narahubung:
0812 3596 9880 (Antonius)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *