Kredit macet menjadi persoalan di sektor jasa perbankan. Bagi kreditur (bank) memberikan kredit kepada debitur wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian atau melalui prinsip 5C. Tidak jarang debitur dengan itikad baik mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran utangnya dikarenakan kondisi usaha yang merugi di masa pandemi Covid-19. Mari bergabung dalam webinar ini untuk memahami strategi penyelesaian perjanjian kredit baik dari sisi kreditur maupun debitur.
Speakers:
🗣️ Yoseph Khricna Wirayudha, S.H., M.H., CLA., CRM (Wirayudha Law Office)
Moderator:
🗣️ Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA. (PDB Law Firm)
Dalam Webinar dengan Topik
TAKTIK PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET DALAM SEKTOR PERBANKAN MASA COVID 19
Diselenggarakan pada:
🗓️Rabu, 28 Juli 2021
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB
📌 Via Zoom Meeting
Pendaftaran melalui:
Investasi Webinar:
Umum IDR 100.000
Member SWP IDR 80.000
Narahubung:
0812 3596 9880 (Antonius)